Sholat tarawih menjadi salah satu ibadah yang paling istimewa dan dinantikan umat Islam setiap malam di bulan suci Ramadan. Ibadah ini bukan sekadar rutinitas spiritual, melainkan juga menyimpan sejarah penamaan yang kaya makna serta filosofi yang mendalam.
Menurut penjelasan para ulama dan termaktub dalam berbagai kitab klasik fikih, istilah tarawih berasal dari bahasa Arab tarwīḥah yang bermakna istirahat atau peristirahatan setelah melakukan rangkaian shalat panjang dalam satu malam. Konsep ini disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dimana mereka pada awalnya melakukan shalat malam Ramadan secara berjamaah dan beristirahat setelah setiap empat rakaat atau setiap dua salam, sehingga shalat ini dinamakan tarāwīh — jamak dari tarwīḥah. Ini menunjukan adanya jeda fisik dan batin dalam rangka memperkuat konsentrasi serta kesadaran spiritual jamaah dalam ibadahnya.
Dalam karya fikih klasik seperti Kifayatul Akhyar, Syekh Taqiyuddin al-Hishni menegaskan bahwa sholat tarawih adalah ibadah sunnah yang disepakati oleh para ulama, bukan hanya sekedar tradisi, namun menjadi penghubung spiritual umat dengan Allah SWT di malam Ramadan. Penamaan dan tata cara pelaksanaannya berkembang melalui tradisi keilmuan Islam klasik sehingga mampu mengikat makna makna ruhani umat Muslim.
Sedangkan dalam kitab-kitab fiqih yang dijadikan rujukan lintas generasi, seperti Fathul Muin, disebutkan bahwa tarawih termasuk di antara shalat sunnah yang ditentukan waktunya di bulan Ramadan setelah sholat Isya’, menjaga hubungan antara ibadah puasa dan doa malam. Walaupun didalam kitab ini lebih menekankan hukum dan pelaksanaannya, ia turut menegaskan posisi tarawih sebagai amalan sunnah yang luhur dalam tradisi fiqh klasik.
Para ulama juga menjelaskan bahwa secara istilah tarawih pernah belum dikenal pada masa Nabi SAW — pada waktu itu ibadah malam dikenal sebagai qiyam al-layl atau qiyam Ramadan. Namun istilah tarawih kemudian digunakan untuk membedakan shalat malam khusus sepanjang bulan Ramadan.
Menanggapi penamaan “Tarawih”, Gus Ali Jabir, Wakil Ketua PC MDS Rijallul Ansor Kabupaten Probolinggo, menyampaikan pandangannya usai menjadi iamam tarawih (22/1):
“Nama tarawih sendiri mengandung pelajaran spiritual yang sangat dalam. Kata tarwīḥah tidak sekadar menunjuk pada jeda fisik di antara rakaat, tetapi momen ketenangan batin ketika seorang hamba kembali menghadap Allah setelah seharian berpuasa. Di sinilah makna filosofis tarawih sebagai renungan malam hari, memperkuat ibadah, serta memperdalam hubungan antara hamba dan Pencipta.”
Gus Ali menambahkan bahwa pelaksanaan tarawih bukan hanya soal jumlah rakaat atau konsentrasi bacaan Qur’an, tetapi termasuk praktik etika umat Islam untuk meneruskan tradisi spiritual sahabat dan generasi awal Islam dalam menjalankan sunnah panjang dari Nabi Muhammad SAW yang terus hidup dalam tradisi fiqh dan praksis umat Muslim sampai hari ini.
Dengan demikian, tarawih menjadi lebih dari sekadar shalat: ia adalah simbol kerinduan spiritual, pertaubatan, dan pertemuan batin di bulan penuh berkah. (*)
Pewarta : Cak Zain
Editor : Abdul Jalal

